Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur

Mahfud MD Minta Arsyad Sanusi Jangan Mundur
Arsyad Sanusi. Foto : Dokumentasi Pribadi/Facebook
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu menegaskan, kalaupun nanti MKH menyatakan dirinya tidak melanggar kode etik, dia tetap akan mengundurkan diri. Dia akan berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa dirinya mengundurkan diri kendati tidak bersalah.

Arsyad mengakui jalan menuju MKH masih jauh. Sebelum MKH digelar, MK akan membentuk sidang panel etik yang akan memutuskan adanya indikasi pelanggaran kode etik. Jika dinyatakan ada, kasus tersebut baru dibawa ke MKH. Namun, hakim kelahiran Bone, Sulsel, ini mengaku sudah tak sabar ingin segera menjalani MKH. Bahkan, kalau perlu, sembilan hakim MK yang sudah purna tugas dihadirkan lagi untuk memeriksa dia. "Supaya cepat tuntas semua. Berarti kalau ditambah mantan hakim MK, majelis kehormatan terdiri dari 17 orang. Periksa saya, periksa keluarga saya, anak saya," ujarnya.

Hakim penghobi golf ini menambahkan, sebelumnya dia sudah pernah mengajukan surat pensiun ke bagian personalia MK jauh sebelum temuan Tim Investigasi mencuat. Sebab, Arsyad yang kini berusia 66 tahun segera memasuki masa pensiun pada 14 April nanti. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang nomor 23/2003 tentang MK menyebutkan, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berusia 67 tahun. Enam bulan sebelum pensiun, hakim wajib mengajukan surat pensiun . (aga/kuh)


JAKARTA - Surat permohonan pengunduran diri hakim konstitusi Arsyad Sanusi sudah sampai ke Ketua MK Mahfud M.D. Namun, mantan Menteri Pertahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News