Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (11/7).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Selanjutnya, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, (dia mengantongi sertifikat) sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Achmad Prawiro Utomo mempunyai sertifikat sembilan bidang tanah 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.

Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi.

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.

Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News