Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News