Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang, Asetnya di Mana-Mana
Selasa, 18 Juli 2023 – 13:13 WIB
Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU