Mahfud MD Sindir SBY
Pertanyakan Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi
Senin, 11 April 2011 – 05:50 WIB
Tanpa surat izin dari presiden, kejaksaan tidak berani memeriksa para kepala daerah itu. Meski, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa izin dari presiden bisa dikesampingkan jika tidak juga terbit dalam 60 hari.
Mahfud mengatakan, seharusnya ketika lembaga hukum menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, izin dari presiden segera dikeluarkan untuk memperlancar penanganannya. Sebab, lambannya penandatanganan surat izin berarti menggantung status para kepala daerah sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Mestinya presiden bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memintanya. Kalau lambat begini, publik jadi mempertanyakan komitmen pemerintah. Sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang mengusulkan tidak perlu izin dari presiden untuk memeriksa pejabat negara yang tersangkut masalah hukum," jelas Mahfud.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menduga, permohonan izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditujukan kepada Presiden SBY masih tertahan di Sekretariat Kabinet. "Saya yakin kalau sudah sampai di meja presiden, tinggal ditandatangani saja," kata Noor.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Hal
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia