Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Mahfud menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.
Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.
"Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan," katanya. "Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi."
Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.(Antara/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Prof. Mahfud MD, MK hanya bisa membatalkan aturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi, bukan membuat aturan tersendiri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya