Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta kasus tewasnya enam laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12). 

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU nomor 26 (UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, red), urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).

Mahfud berjanji, pemerintah memberi ruang besar bagi Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI.

Pemerintah tidak akan mengintervensi investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri, pemeritah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu, nanti akan kita (pemerintah, red) follow up," kata Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.

"Tewasnya enam laskar itu kita (pemerintah, red) akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan," ucap dia.

Berikut ini pernyataan Mahfud MD soal sikap pemerintah terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News