Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Jumat, 03 Maret 2023 – 14:32 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD mendukung KPU melakukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD
- Atribut AMIN Dirusak, Anies Makin Semangat Perjuangkan Demokrasi dan Kebebasan
- Sahroni Ingatkan TNI-Polri Menjaga Netralitas saat Pemilu 2024
- Kembali ke Kebumen, Anies Baswedan Kenang Masa Kecil
- Mahfud MD Bicara Soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Begini Katanya
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg