Mahfud Minta Ponsel Pejabat Disadap KPK
Senin, 12 September 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan telepon genggam pribadinya disadap. Bahkan menurutnya, memang seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintahan agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat. Dikatakanya, banyak para koruptor di negeri ini tidak tertangkap kalau tak disadap. Menurutnya, semua pelaku korupsi yang ditangkap KPK semuanya berawal dari penyadapan yang akurat, sehingga kata Mahfud, penyadapan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Wah, memangnya mengapa kalau disadap?, semua pejabat-pejabat strategis bisa bahkan perlu disadap," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/9).
Baca Juga:
Karenanya, mantan Menteri Pertahanan ini sangat mendukung isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan untuk melakukan penyadapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan telepon genggam pribadinya disadap. Bahkan menurutnya, memang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia