Mahfud Minta Ponsel Pejabat Disadap KPK
Senin, 12 September 2011 – 18:49 WIB

Mahfud Minta Ponsel Pejabat Disadap KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan telepon genggam pribadinya disadap. Bahkan menurutnya, memang seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintahan agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat. Dikatakanya, banyak para koruptor di negeri ini tidak tertangkap kalau tak disadap. Menurutnya, semua pelaku korupsi yang ditangkap KPK semuanya berawal dari penyadapan yang akurat, sehingga kata Mahfud, penyadapan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Wah, memangnya mengapa kalau disadap?, semua pejabat-pejabat strategis bisa bahkan perlu disadap," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/9).
Baca Juga:
Karenanya, mantan Menteri Pertahanan ini sangat mendukung isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan untuk melakukan penyadapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan telepon genggam pribadinya disadap. Bahkan menurutnya, memang seharusnya
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia