Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Valencya Korban KDRT

Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Valencya Korban KDRT
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Oleh karena itu, sangat tepat penilaian Pimpinan Kejaksaan Agung bahwa dalam kasus KDRT ini, anak buahnya tidak memiliki "sence of crisis" dan dinonaktifkan serta instrumen/organ Prapenuntutan tidak berfungsi hingga perkara KDRT yang abal-abal ini lolos ke persidangan, menjadi viral dan mencoreng wajah hukum kita.

Petrus mengatakan publik dan Ny. Valencya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kerawang membuat terang semua hal yang terjadi di lorong-lorong gelap sejak Penyidikan hingga Penuntutan Kejaksaan.

“Juga melalui Medsos dan sikap arif Majelis Hakim diharapkan dapat membongkar tipu muslihat JPU dalam mengonstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang bersumber dari BAP abal-abal dan direkayasa,” kata Petrus.

Medsos Jalan Menuju Keadilan

Petrus mengatakan melalui dukungan publik dan Media Sosial (Medsos) serta kearifan Majelis Hakim, Ny. Valencya berharap segera memperoleh keadilan melalui putusan bebas murni dari Majelis Hakim.

“Kasus ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua elemen yang diberi tanggung jawab memberi perlindungan bagi korban KDRT untuk menegakan harkat dab martabat kemanusiaan dan HAM,” kata Petrus.

Menurut Petrus, kasus Ny. Valencya bisa menjadi bukti bahwa kita semua lalai, keluarga lalai, masyarakat lalai, polisi lalai, jaksa lalai.

“Majelis hakim kita lihat dulu apa putusannya nanti sebelum memberi penilaian terkait tangung jawab hakim dalam perlindungan bagi korban KDRT,” ujar Petrus.

Terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuan tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun karena dirinya memarahi Chan Yu Ching (suami) yang suka mabuk dan judi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News