Majikannya Tewas Mengenaskan, Mbak R Luka di Perut, Eeh Ternyata....

Belakangan ini, akhirnya diketahui bahwa ART itu pun menyayat tubuhnya sendiri di bagian perut dengan menggunakan pisau agar seolah-olah dirinya pun sebagai korban.
"Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya," kata Ulung.
Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung, pelaku telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.
"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Di rumah tersebut hanya diisi oleh dua orang yakni R dan DR. R bekerja sejak dua bulan yang lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan