Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB

Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Foto: source for jpnn
"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.
Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.
Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.
AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa