Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

jpnn.com, SERANG - Seorang ma-mak berinisial TS, 44, asal Kota Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus penipuan dan penggelapan.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan TS terjerat kasus penipuan pengadaan jas almamater fiktif.
"Korbannya bernama Supriyadi mengalami kerugian mencapai Rp 45,7 miliar," ucap AKBP Dian, Rabu (18/9).
AKBP Dian menjelaskan kronologi penipuan dimulai ketika pelaku mendatangi 27 kampus sambil mengimingi-imingi hibah jas almamater dari luar negeri.
Namun, sebelum pemberian bantuan tersebut pelaku meminta kepada pihak kampus untuk melakukan kerja sama terlebih dahulu.
"Atas permintaan TS, kemudian pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater," tutur dia.
Bermodal kontrak kerja dengan puluhan kampus, kata AKBP Dian, pelaku kemudian mencari uang pembiayaan untuk modal pengadaan jas almamater.
Pelaku meminta pembiayaan untuk modal pembuatan jas almamater kepada Supriyadi dengan nominal Rp 40 miliar lebih sambil menjanjikan keuntungan Rp 5 miliar.
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa