Mak-Mak Nekat Edarkan Ganja di Tapsel, Modusnya Jualan Kopi

Mak-Mak Nekat Edarkan Ganja di Tapsel, Modusnya Jualan Kopi
Seorang perempuan berinisial SNG (kiri) penjual narkotika jenis ganja ditangkap Polres Tapanuli Selatan. Foto: ANTARA/HO- Humas Polres Tapanuli Selatan

jpnn.com, MEDAN - Seorang ibu ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja di sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola S, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pelaku adalah SNG, 47, warga Garonggang, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pelaku diringkus petugas, Senin (7/8) sekitar pukul 12.40 WIB di Kelurahan Pardomuan, karena nekat menjual ganja seberat 350 gram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa.

Hadi menyebutkan polisi menangkap pelaku, setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan.

Pelaku menyimpan ganja siap edar di dalam rak steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau.

"Dari dalam warung yang disimpannya di bawah rak inilah polisi menyita ganja milik tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan pelaku membungkus ganja-ganja tersebut dalam kantong plastik warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 amplop. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 amplop.

"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," katanya.

Seorang ibu ditangkap polisi karena menjual ganja di sebuah warung kopi di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola S, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News