Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya
Polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," ucap AKP Junairi.
Namun, saat penggeledahan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.
Para tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun," kata dia.(antara/jpnn)
Malam-malam dua oknum aktivis LSM, RNI dan FI digerebek polisi di sebuah penginapan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Begini dosanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi