Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya

Polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," ucap AKP Junairi.
Namun, saat penggeledahan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.
Para tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun," kata dia.(antara/jpnn)
Malam-malam dua oknum aktivis LSM, RNI dan FI digerebek polisi di sebuah penginapan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Begini dosanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu