Malaysia Tetapkan Harga Vaksin Berbayar, Sinovac Paling Mahal
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:37 WIB
"Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman," katanya.
Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM 100.000 (sekitar Rp 341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM 50.000 (sekitar Rp 170,9 juta).
Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM 250.000 (sekitar Rp 855,4 juta). (ant/dil/jpnn)
pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Performa Timnas Malaysia Menurun, Kim Pan Gon Mundur dari Pelatih?
- RichWorks Siap Memandu Ratusan Wirausaha Naik Kelas