Malaysia Tetapkan Harga Vaksin Berbayar, Sinovac Paling Mahal
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:37 WIB

Ilustrasi ringgit Malaysia. Foto: MOHD RASFAN / AFP
"Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman," katanya.
Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM 100.000 (sekitar Rp 341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM 50.000 (sekitar Rp 170,9 juta).
Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM 250.000 (sekitar Rp 855,4 juta). (ant/dil/jpnn)
pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog