Maling Motor Ditangkap Massa, Lalu Diikat, Hancur

Maling Motor Ditangkap Massa, Lalu Diikat, Hancur
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, kamis (10/2/2022). ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat, dianiaya setelah tertangkap warga.

Penganiayaan itu terekam video dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.

Tak berselang lama, polisi menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua maling motor.

"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua orang maling motor. Pencuri itu mengalami luka yang cukup parah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News