Maling Sasar Tas Uang Pemilik Warung Babi Guling

Maling Sasar Tas Uang Pemilik Warung Babi Guling
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Kini, Klenteng sudah mendekam di tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rb/eps/mus/mus/JPR)


Seorang wanita bernama Luh R alias Klenteng mencuri tas milik pemilik warung makan babi guling di Seririt, Buleleng.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News