Mangkir, La Nyalla hanya Kirim Surat untuk Jaksa

jpnn.com - SURABAYA – Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Seharusnya ia datang pada pemeriksaan, Senin kemarin. Ketua Umum PSSI itu hanya mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk ketiga kalinya yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung.
U.B. Riyadh, kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, isi surat tersebut sama dengan yang dikirimkan sebelumnya. Salah satunya, dia meminta kejaksaan menunda pemeriksaan terhadap kliennya sampai ada putusan praperadilan. ''Saya minta surat saya dijawab. Sudah tiga surat dikirim, tapi belum dijawab sama sekali,'' katanya.
Menurut Riyadh, langkah hukum La Nyalla itu dilakukan untuk memastikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tidak melanggar hukum. Dia hanya meminta waktu sesaat sampai ada putusan praperadilan. Dalam sidang tersebut, keabsahan sprindik diuji.
Riyadh mengungkapkan, jika putusan praperadilan memenangkan kejaksaan, dirinya mempersilakan untuk melanjutkan penyidikan. Dia bahkan berjanji akan membawa kliennya ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan. ''Tapi, kalau memang tidak, ya jangan dipaksakan untuk melanjutkan penyidikan,'' ucapnya.
Riyadh juga mempermasalahkan surat panggilan kedua. Menurut dia, surat panggilan kedua itu dikirim Selasa untuk agenda pemeriksaan Kamis. Sesuai KUHAP, masa pemanggilan tersebut minimal tiga hari plus satu hari. Panggilan kedua masih kurang dari tiga hari sehingga tidak sah.
Riyadh menegaskan, surat permohonan penundaan itu tidak hanya dikirim ke Kejati Jatim. Dia juga menembuskan ke Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. ''Biar mereka tahu ada kejadian seperti ini,'' ucapnya. (eko/c7/dos/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang