Mantan Anak Buah Prabowo Divonis Tujuh Tahun Bui

Mantan Anak Buah Prabowo Divonis Tujuh Tahun Bui
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JPNN.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dana anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Sanusi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan. Menjatuhkan hukuman kepada Sanusi tujuh tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).

Namun demikian, majelis memutuskan menolak tuntutan jaksa agar hak politik Sanusi dicabut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sanusi pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, selain menerima suap, Sanusi juga melakukan tindak pidana pencucian uang sepanjang menjadi anggota dewan.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada agar hak pilih Sanusi dicabut selama lima tahun setelah bebas dari masa hukumannya.


Berita Selanjutnya:
DPR: Pemerintah Jangan Pelit

JPNN.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News