Mantan Anggota Dewan Maluku Utara Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Para saksi itu ialah Direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan Direktur PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng.
Para saksi ini akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro. "Mereka akan diperiksa untuk ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/5).
Nama Aseng dan Imran Djumadil kerap disebut dalam persidangan terdakwa suap anggaran Kemenpupera Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain saksi, KPK juga menggarap Andi Taufan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu sudah mendatangi KPK. Namun, ia tidak banyak omong. "Nanti saja ya," kata Andi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa