Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati

Dugaan Korupsi Rp14 M

Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
MEDAN -- Belum genap dua bulan meninggalkan kursi jabatan sebagai bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik harus berurusan dengan aparat hukum. Calon incumbent yang dikalahkan JR Saragih dalam pilkada beberapa waktu lalu itu kemarin diperiksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Ketua DPC Partai Demokrat Simalungun itu dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun senilai Rp14 miliar.

Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan pada wartawan di Jalan AH Nasution Medan, membenarkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu memenuhi panggilan penyidik. "Setelah mangkir pada panggilan pertama,” kata Edi Irsan Kurniawan.

Hanya saja, juru bicara Kejatisu itu enggan menyebutkan materi pemeriksaan. ”Soal itu, maaflah ya, belum bisa kami beberkan. Hal tersebut masuk ke teknis pemeriksaan,” tegasnya. Selain Zulkarnain, Tim Pidsus juga memeriksa tiga petugas survei proyek jalan di Dinas PU tersebut. Ketiganya, Jawaris Lubis, Nalom Pangaribuan, dan Raon Naibaho. ”Mantan bupati dan tiga petugas survei itu diperiksa masih sebatas saksi,” tegas Tarigan.

Pemanggilan Zulkarnaen dan tiga petugas survei itu menjadi bagian dari penyempurnaa alat bukti. ”Kami membutuhkan keterangannya untuk mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsung. Perpaduan keterangan saksi akan mengungkapnya,” tegas Edi. Sebelumnya, tim Pidsus telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun Charles Silalahi dan seorang rekanan. ”Posisinya tidak jauh berbeda dengan saksi yang hari ini kami periksa,” ujar Edi.

MEDAN -- Belum genap dua bulan meninggalkan kursi jabatan sebagai bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik harus berurusan dengan aparat hukum. Calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News