Mantan Dirut APL Jadi Terdakwa, Dua Anak Buah Aguan di Singapura

Mantan Dirut APL Jadi Terdakwa, Dua Anak Buah Aguan di Singapura
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Kedua saksi yang tak hadir itu adalah Indah Budi Nurwono dan Indah Budi Setiawan.

Budi Nurwono merupakan direktur utama  PT Kapuk Naga Indah, sebuah anak usaha Agung Sedayu Group. Sedangkan Budi Setiawan adalah manajer PT Kapuk Naga Indah.

Menurut jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, kedua saksi itu sedang berada di Singapura.  Budi Nurwono beralasan sakit dan kini tengah berobat di Singapura.

Sedangkan Budi Setiawan bekerja di Singapura. "Beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir (di persidangan)," kata Fikri saat sidang atas Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

Budi Nurwono sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi. Sedangkan Budi Setiawan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan.(boy/jpnn)


JAKARTA - Dua pegawai anak buah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada sidang suap rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News