Mantan Dirut PT Telkomsel Penuhi Panggilan Penyidik Atas Dugaan Korupsi Rp300 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai Rp300 miliar.
Setyanto dan Edi diperiksa kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Setyanto dan Edi telah hadir di Polda Metro Jaya sejak Senin (31/5) pagi tadi.
"Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kami ambil keterangannya menyangkut adanya dugaan pembiayaan di PT Telkomsel Rp 300 miliar, hari ini hadir," kata Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, selain Setyanto dan Edy sejumlah saksi lain pun telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.
Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail siapa saja nama saksi yang telah diperiksa.
"Sudah ada tujuh saksi," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bakal membeberkan hasil pemeriksaan.
Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi