Mantan Dirut PT Telkomsel Penuhi Panggilan Penyidik Atas Dugaan Korupsi Rp300 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai Rp300 miliar.
Setyanto dan Edi diperiksa kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Setyanto dan Edi telah hadir di Polda Metro Jaya sejak Senin (31/5) pagi tadi.
"Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kami ambil keterangannya menyangkut adanya dugaan pembiayaan di PT Telkomsel Rp 300 miliar, hari ini hadir," kata Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, selain Setyanto dan Edy sejumlah saksi lain pun telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.
Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail siapa saja nama saksi yang telah diperiksa.
"Sudah ada tujuh saksi," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bakal membeberkan hasil pemeriksaan.
Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar.
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar