Mantan Kades di Karimun Ini jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Karimun Ini jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Dengan adanya kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan mantan kepala desa di Karimun, Kepri, sebagai tersangka korupsi dana desa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News