Mantan Kadis PU Tanjungbalai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kadis PU Tanjungbalai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/9/2018). Foto: pojoksatu

Bahwa terdakwa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan / perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Dedi Hermawan sehingga menyebabkan kerugian keuangan megara sebesar Rp1,013 miliar. (fir)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai, Zulkarnain Amrullah divonis selama lima tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News