Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan

Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan
Mantan Kadisdik Kota Palu Ditahan
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut tersangka Hamzah Rudji selaku ketua komite pembangunan yang menggunakan dana Blok Gernt tersebut, memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara. Semestinya lanjut Adam, tersangka selaku ketua komite pembangunan lebih mengetahui proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Namun pada kenyataannya hal itu diabaikan Hamsah.

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint – 678/R.2.10/Fd.1/04/2011, tertanggal 18 April 2011. Sama halnya tersangka Husrin Achmad, Hamzah Rudji yang terlihat tenang menjalani proses penahanannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1)  UU nomor 31 tahun 1999 sebgaimana telah dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(awl/awa/jpnn)

PALU – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Husrin Achmad, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB), penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News