Mantan Kadishub DKI Digarap Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (7/4). Udar akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan pemeriksaan Udar. "Iya benar, Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprop DKI Jakarta dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Untung dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4).
Tak hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan Armada Bus TransJakarta dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 ini, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebagai tersangka. Yakni Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan Setyo Tuhu (ST), selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (7/4). Udar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat