Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie
Jumat, 23 September 2016 – 08:37 WIB
.jpg)
Kejaksaan Agung. Foto: dok jpnn
Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), pada 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar.
PT AC kemudian mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung akhirnya ditapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan