Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie

Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie
Kejaksaan Agung. Foto: dok jpnn

Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), pada 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar. 

PT AC kemudian mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung akhirnya ditapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News