Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie
Jumat, 23 September 2016 – 08:37 WIB
Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), pada 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar.
PT AC kemudian mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung akhirnya ditapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali