Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Panitera Pidana Khusus Pengadilan Negeri Samarinda Hary Purnama menginformasikan berkas ketiganya sudah masuk Pengadilan Tipikor Samarinda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (29/12/2011) lalu.
Baca Juga:
"Berkas sudah kami terima, namun belum diberikan nomor perkara karena belum ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor," kata Hary, kemarin.
Dia menambahkan, dalam berkas pelimpahan tiga mantan wakil rakyat ini, Kejari Bontang tidak mengeluarkan perintah penahanan. Kejari Bontang menyerahkan barang bukti pada berkas sebanyak 104 jenis. Di antaranya, fotokopi kuitansi premi asuransi kumpulan atas nama pemegang polis DPRD Bontang sebesar Rp 675 juta.
Baca Juga:
Sebelumnya, informasi pelimpahan berkas ini disampaikan Kajari Bontang Budi Handaka didampingi Kasi Intelijen Soekesto Ariesto. Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 2,025 miliar, yang juga menyeret mantan Wali Kota Andi Sofyan Hasdam itu tinggal menunggu penjadwalan sidang oleh Pengadilan Tipikor.
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS