Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Rabu, 04 Januari 2012 – 08:43 WIB

Mantan Legislator Bontang Disidang di Tipikor Samarinda
Dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam lebih dulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Sofyan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi dengan kerugian Rp 2,025 miliar. Hingga saat ini, proses sidang Sofyan Hasdam dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sekadar informasi, sejak kasus tersebut ditangani Kejari 2006 silam, para terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang terjadi pada kurun waktu 2001-2004 itu sebagian besar sudah divonis. Sebanyak 14 mantan Anggota DPRD Bontang dituntut secara terpisah. Hasilnya, 9 di antaranya dijatuhi vonis penjara dan 4 lainnya dibebaskan PN Bontang. Sementara 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (luc/ri/far)
SAMARINDA - Tiga mantan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, Tajudin Pawannari, HM Idrus, dan Hamzah Mahdasi resmi menjadi pesakitan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci