Mantan Marinir AS Divonis Mati oleh Pengadilan Iran
Didakwa sebagai Mata-Mata CIA
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:03 WIB

Mantan Marinir AS Divonis Mati oleh Pengadilan Iran
Karena tidak mengakui kewarganegaraan ganda, Iran pun menganggap Hekmati yang lahir di Arizona dan belajar di Michigan itu sebagai warganya. Tetapi, Washington juga mengakuinya sebagai warga negara AS. Selama sidang, Pengadilan Revolusi Teheran selalu menyebut dia sebagai mohareb (pengkhianat) dan mofsed (penyebar korupsi di dunia).
Meski Hekmati mengakui tuduhan Iran sebagai mata-mata setelah tertangkap akhir tahun lalu, tidak demikian keluarganya. Sang ayah, Ali Hekmati, membantah putranya bekerja untuk CIA.
Dosen di sebuah kampus di Flint, Michigan, itu menegaskan bahwa Hekmati bukan mata-mata. "Saat ditangkap, dia sedang mengunjungi kakek dan neneknya di Iran," tuturnya seperti disampaikan pengacara Hekmati, Muna Jondy.
Sementara itu, Iran juga mengklaim bahwa mereka telah mengamankan sejumlah mata-mata AS lain pada Minggu lalu (8/1). Mereka mengklaim bahwa mata-mata yang tak disebutkan jumlah pastinya itu sengaja dikirim AS untuk mengacaukan pemilu legislatif Iran pada Maret mendatang.
TEHERAN - Hubungan Iran dan Amerika Serikat (AS) bakal makin tegang. Di tengah kecurigaan Barat terhadap program nuklir Negeri Persia tersebut, pengadilan
BERITA TERKAIT
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan