Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang

Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang
REHABILITASI: Andi Arief di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Andi yang sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba telah menjalani asesmen dan diputuskan menjalani rehabilitasi. Foto: Desynta/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut, aparat penegak hukum harusnya memperkarakan Wasekjen Demokrat Andi Arief, hingga ke persidangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan Sulis dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

"Bisa diterapkan dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu, di meja persidangan," kata dia.

Menurut Sulis, otomatis Andi bakal berstatus tersangka jika aparat penegak hukum ingin menggiring Andi ke meja hijau.

BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief

"Kalau sudah meja persidangan, ya, pasti itu tersangka. Kalau tidak menjadi tersangka saya tidak bisa komentar. Itu jadi kewenangan lembaga yang melakukan proses," ungkap dia.

Di sisi lain, polisi diduga tidak ingin memperkarakan Andi Arief hingga ke persidangan. Setelah tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Andi tidak berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: Perdana untuk Andi Arief, 4 Jam Lantas Boleh Pulang

Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut mestinya Andi Arief yang tersangkut kasus narkoba dibawa ke persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News