Mantan Pejabat BNN Sebut Andi Arief Harusnya Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut, aparat penegak hukum harusnya memperkarakan Wasekjen Demokrat Andi Arief, hingga ke persidangan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Sulis dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
"Bisa diterapkan dengan Pasal 127 UU tentang Narkotika. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaannya terhadap narkotika itu, di meja persidangan," kata dia.
Menurut Sulis, otomatis Andi bakal berstatus tersangka jika aparat penegak hukum ingin menggiring Andi ke meja hijau.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Kalau sudah meja persidangan, ya, pasti itu tersangka. Kalau tidak menjadi tersangka saya tidak bisa komentar. Itu jadi kewenangan lembaga yang melakukan proses," ungkap dia.
Di sisi lain, polisi diduga tidak ingin memperkarakan Andi Arief hingga ke persidangan. Setelah tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Andi tidak berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perdana untuk Andi Arief, 4 Jam Lantas Boleh Pulang
Mantan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyebut mestinya Andi Arief yang tersangkut kasus narkoba dibawa ke persidangan.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu