Mantan Pengacara Susno Dibidik Kasus Baru
Minggu, 30 Mei 2010 – 19:30 WIB
JAKARTA — Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok. Dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNP.
Sengketa itu terjadi saat Susno Duadji masih menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Pengacara Johnny, Sutedja Sugianto, saat dihubungi via telpon, Minggu (30/5), menyatakan bahwa dalam surat panggilan itu kliennya sudah disebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Menurut Sutedja, kasus yang menyeret Johnny sebagai tersangka adalah dugaan gratifikasi kala menangani perkara sebuah perusahaan berinisial PT BA yang tengah bersengketa dengan PT BNP di Bandung, Jawa Barat. Suteja justru mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya karena belum pernah sekalipun diperiksa.
"Ya, pak Johnny ini ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan. Padahal belum diperiksa sebagai saksi tapi sudah ditetapkan seabagai tersangka,’’ ujarnya.
JAKARTA — Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok. Dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!