Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan