Mantan Presiden Israel Terbukti Memperkosa
Jumat, 31 Desember 2010 – 09:09 WIB

Moshe Katsav. Foto: guardian.co.uk
TEL AVIV - Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Ini setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden Israel itu bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan. Putusan itu sekaligus mengakhiri skandal pelecehan seksual yang mengguncang Israel selama empat tahun terakhir.
"Tidak, tidak," ucap Katsav dengan suara lirih saat Hakim George Kara membacakan vonis. Mantan kepala negara yang kini berusia 65 tahun itu terus menunduk. Selain dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual dan tindakan tidak senonoh, dia juga terbukti melanggar hukum. Baik saat menjabat sebagai presiden maupun menteri pariwisata.
Baca Juga:
Dalam berkas putusannya, Kara menyatakan bahwa dua tindak pemerkosaan itu dilakukan Katsav saat menjadi menteri pariwisata. Nama sang korban disamarkan sebagai Aleph. Sedangkan tindak pelecehan seksual kepada dua perempuan selain Aleph, dilakukan Katsav saat menjabat presiden. Nama dua korban lainnya tidak disebutkan.
Kara yang kemarin memimpin sidang putusan menegaskan bahwa Katsav terbukti melakukan upaya pencemaran nama baik para penggugatnya. Di hadapan politisi dan pejabat Israel yang memenuhi ruang sidang, dia juga menyayangkan penolakan Katsav terhadap plea agreement. "Kami percaya pada kesaksian yang diberikan penggugat (Aleph), karena keterangannya disertai dengan bukti-bukti kuat," ungkapnya.
TEL AVIV - Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Ini setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza