Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Maret 2011 – 13:07 WIB
Tujuannya, agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,48 miliar.
Baca Juga:
Namun tak semua pemberian itu dinikmati sendiri. "Sebagian MTC telah diberikan ke orang lanin. Sisanya Rp 4,3 miliar tidak diberikan ke orang lain," urai Agus Salim.
Adapun aliran uang dari proyek alat rontgen itu antara lain mengalir ke politisi di Komisi Kesehatan DPR periode 2004-2009. Para politisi yang menerima antara lain politisi Golkar Asiah Salekan sebesar Rp20 juta dan Rp 15 juta, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua senilai Rp45 juta. Sedangkan sebanyak Rp 90 juta juga mengalir ke Charles Jonas Mesang dari Fraksi Partai Golkar.
Karenanya JPU menganggap Sjafii telah melanggar pasal 3 juncto pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan keduanya, Sjafii dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu