Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam, Jumat (23/12).
Diah mulai diperiksa sekitar pukul 9:30 WIB dan baru keluar kurang lebih pukul 17:00 WIB.
Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Diah mengatakan, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).
Informasi yang dihimpun, ini yang keenam kalinya Diah diperiksa dalam kasus e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, wajar saksi diperiksa berkali-kali.
Sebab, dalam pemeriksaan saksi tertentu ada informasi baru yang didapatkan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi