Maqdir Ismail Ingatkan KPK Setop Bidik Sjamsul Nursalim
Minggu, 24 Januari 2021 – 20:58 WIB
Maqdir mengharapkan KPK menunjukkan diri sebagai lembaga negara yang patuh pada putusan pengadilan. Menurutnya, KPK akan melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak mencabut status tersanka terhadap Sjamsul dan Itjih.
“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” pungkasnya.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Advokat senior Maqdir Ismail meminta KPK menghentikan jerat hukum kepada pemilik BDNI Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi