Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Pengeroyokan dan penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com

Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.

Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (mar8/jpnn)


Penganiayaan dialami prajurit TNI Serka Amosta Bangun. Pelaku delapan orang Ormas Pemuda Pancasila.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News