Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Rabu, 22 Februari 2023 – 11:13 WIB

Pengeroyokan dan penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.
Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (mar8/jpnn)
Penganiayaan dialami prajurit TNI Serka Amosta Bangun. Pelaku delapan orang Ormas Pemuda Pancasila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura