Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras
Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB
Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (flo/jpnn)
Polisi memperingatkan soal ancaman hukuman pidana bagi para pelaku judi online yang marak saat ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN