Mardani Kritik Pernyataan ST Burhanuddin, Pakai Kata Tidak Adil

Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 1 juta, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) oleh seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapu terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). (ast/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta diselesaikan melalui jalur administrasi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance