Mardani Selundupkan 20 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Mardani Selundupkan 20 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pada pengungungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram dengan nilai Rp 50 miliar.

“Pengungkapan berawal Tim NIC Ditipnarkoba Bareskrim yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Asahan dengan cara penyelundupan menggunakan perahu nelayan dari Portlang Malaysia,” ujar Eko, Jumat (28/9).

Dari situ, tim NIC melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai. Kemudian tim gabungan melakukan penjagaan di laut dan dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan dan pada Senin (24/9) malam.

Namun, pada penjagaan itu, petugas tak mendapatkan pelaku. "Pelaku memakai cara ship to ship, jadi bandar ini dijemput oleh mereka, namun ternyata kapalnya ini sudah masuk ke darat,” kata Eko.

Untungnya, pada Senin (24/9) tersangka bisa ditangkap setelah dikejar oleh tim gabungan. “Alhamdulillah sudah ditangkap di kediamannya,” imbuh dia.

Menurut dia, ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Mardani dan Marzuki.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut berasal dari Penang, Malaysia yang dimasukan ke dalam sebuah dirigen sebanyak 20 kilogram.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Internasional Malaysia-Indon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News