Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna

Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Dok source for JPNN.

Eks Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu memahami anggota Wantimpres perlu mundur apabila menjabat struktural di partai politik, perusahaan, atau organisasi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.

"Itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan. Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," katanya. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Menurut Mardiono, surat pengunduran diri akan diserahkan setelah PPP menyelesaikan struktur kepengurusan baru hasil mukernas.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News