Margarito Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Sebagai Amanat UU
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK tidak merespons tudingan soal ketidakmampuan Nurul Ghufron menjawab pertanyaan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Margarito menilai apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK itu sudah tepat.
"Bukan soal ide siapa yang melakukan itu, penanggungjawabnya ada pada yang mengetesnya itu dan tidak perlu dijelaskan dan menurut saya sikap gufron itu betul. Itu kan amanat UU,” ujar Margarito saat dihubungi, Senin (21/6)
Margarito menerangkan lolos dan tidaknya seorang pegawai dalam TWK adalah hal yang wajar, yang terpenting adalah KPK melakukannya sudah sesuai dengan aturan hukum.
Pasalnya, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.
Oleh karenanya saat ini KPK harus fokus dalam penindakan korupsi dan mengabaikan hal-hal yang membuat gaduh publik.
"Di mana-mana orang tes pasti ada yang lulus dan tidak lulus. Jadi, KPK tidak usah pusing lah dengan semua hal yang sedang terjadi sekarang ini,” kata dia.
Margarito kemudian menyarankan kepada Firli Bahuri cs untuk fokus saja pada pemberantasan korupsi. Dan untuk 75 pegawai yang tidak lolos TWK KPK sebaiknya menempuh jalur PTUN.
Margarito Kami menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan KPK sebagai amanat undang undang.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara