Marini, Indah, dan Angel, Kalian Jahaaattt...!!!!

Marini, Indah, dan Angel, Kalian Jahaaattt...!!!!
DIBEKUK. Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan hipnotis di wilayah hukum Polres Sintang yang ditangkap Polres Sekadau, Rabu (29/3). FOTO: ABDU SYUKRI/RAKYAT KALBAR/JPNN

Setelah menangkap ketiga wanita itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan uang Rp 14.418.000, kalung dan cincin seberat 18 gram.

Petugas juga menemukan anting emas seberat tiga gram.

“Kami belum mengetahui secara pasti apakah seluruh barang ini hasil kejahatan atau ada barang pribadi. Kami masih koordinasi dengan Polres Sintang, karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sintang,” ucap Adiono. (bdu)

Tiga wanita yang selama ini kerap melakukan tindak kejahatan menggunakan hipnotis dibekuk Polres Sekadau, Rabu (29/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News