Marzuki Kembali Usulkan Parpol Diizinkan Berbisnis

Marzuki Kembali Usulkan Parpol Diizinkan Berbisnis
Marzuki Kembali Usulkan Parpol Diizinkan Berbisnis
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali mewacanakan agar partai politik diizinkan berbisnis. Tujuannya, agar kader parpol tidak korupsi untuk membiayai kegiatan politik partai.

Hal itu disampaikan Marzuki Kamis (31/1), menanggapi kasus korupsi yang melibatkan kader parpol, termasuk dugaan suap daging sapi impor yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Marzuki, UU Partai Politik justru membuka celah bagi parpol untuk mendorong kader-kadernya korupsi. 

“Di UU Parpol itu partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat, kaderisasi, mencetak pemimpin-pemimpin. Itu kewajiban yang berat, tapi tidak ada sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan itu. Jadinya berbagai cara pun ditempuh termasuk dengan korupsi," kata Marzuki.

Bekas Sekjen Partai Demokrat (PD) itu menambahkan, parpol juga tidak mungkin dibiayai negara karena hal itu jelas akan mendapat penolakan luas dari masyarakat. Selain itu, di Indonesia belum memungkinkan parpol dibiayai konstituen. Sebab, kemampuan ekonomi masyarakat di Indonesia belum mendukung.

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali mewacanakan agar partai politik diizinkan berbisnis. Tujuannya, agar kader parpol tidak korupsi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News