Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
Rabu, 20 Februari 2019 – 09:19 WIB
Tersangka yang juga mengaku musisi dengan nama panggung Dedy.D Dores ini, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yos/jpnn)
Tersangka mengaku sudah lupa jumlah korban yang telah selama ini dia peras dengan ancaman pemberitaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah