Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia
DIAMANKAN: Tersangka Jihan Maulana Alfath diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik. Foto: Yudhi Dwi Anggoro/Radar Gresik

jpnn.com, GRESIK - Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.

Warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditangkap di jalan raya Desa Ngelom Taman.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Ngambar, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas

Anggota Satreskoba Polres Gresik bergerak cepat. Mereka berhasil membekuk Dhimas.

Petugas menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, itu.

"Dari penangkapan itu kami mengembangkan kasus ini. Ternyata ada bandar sabu-sabu yang menyuplai," ujar Kanit 2 Satreskoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis (1/8).

Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada Jihan Maulana.

Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News