Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 09:06 WIB

DIAMANKAN: Tersangka Jihan Maulana Alfath diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik. Foto: Yudhi Dwi Anggoro/Radar Gresik
Pihak berwajib sukses menangkap pria 20 tahun itu. Anggota Polres Gresik menyita satu bungkus rokok berisi sebelas paket klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,26 hingga 0,52 gram.
"Kami juga menyita sedotan, tiga buah ponsel buat transaksi, dan satu unit motor Honda Mega Pro nopol L 3381 EO,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (sb/yud/jay/rof)
Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang