Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia

Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia
DIAMANKAN: Tersangka Jihan Maulana Alfath diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik. Foto: Yudhi Dwi Anggoro/Radar Gresik

Pihak berwajib sukses menangkap pria 20 tahun itu. Anggota Polres Gresik menyita satu bungkus rokok berisi sebelas paket klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,26 hingga 0,52 gram.

"Kami juga menyita sedotan, tiga buah ponsel buat transaksi, dan satu unit motor Honda Mega Pro nopol L 3381 EO,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (sb/yud/jay/rof)


Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News