Mas Jihan Maulana, Masa Mudamu Sungguh Sia-Sia
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 09:06 WIB
Pihak berwajib sukses menangkap pria 20 tahun itu. Anggota Polres Gresik menyita satu bungkus rokok berisi sebelas paket klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,26 hingga 0,52 gram.
"Kami juga menyita sedotan, tiga buah ponsel buat transaksi, dan satu unit motor Honda Mega Pro nopol L 3381 EO,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (sb/yud/jay/rof)
Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu