Masa Kerja Pansus Angket KPK Tergantung Paripurna

Masa Kerja Pansus Angket KPK Tergantung Paripurna
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir tanggal 28 September 2017.

Meski tinggal dua hari lagi, Pansus belum merampungkan rekomendasi akhir. Sejauh ini Pansus belum mendapatkan konfirmasi dari pimpinan KPK karena menolak hadir memenuhi panggilan Pansus. Perpanjangan Pansus juga masih belum diputuskan karena menunggu respons rapat paripurna DPR, Selasa (26/9).

“Mekanismenya dilaporkan dulu nanti baru dilihat apa respons dari paripurna (DPR, red),” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung parlemen, Jakarta, Senin (25/9).

Fahri pun tidak menjawab apakah fraksi yang hadir dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR siang tadi setuju atau tidak dengan perpanjangan Pansus.

“Tadi intinya disetujui penjadwalan (paripurna). Soal (perpanjangan) itu hak paripurna besok,” ungkapnya.

Fahri berpendapat, kehadiran KPK di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dan Pansus Hak Angket berbeda.

Menurut dia, kalau di Komisi III DPR itu KPK hadir sebagai lembaga. Makanya, kehadiran itu dipimpin Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Namun, ujar dia, kalau di Pansus itu hadir sebagai pertanggungjawaban pribadi.

“Kalau presiden pun dipanggil, dia hadir sebagai pertanggungjawaban pribadi dan dia disumpah (pribadi) begitu,” jelasnya.(boy/jpnn)


Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir tanggal 28 September 2017.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News